Simpan Bungkus Permen di Plang Jalan Buntu, Saat Dibuka Isinya Bikin Dua Pria Ini Dibekuk Polisi
pengedar tak langsung meninggalkan lokasi tempat bertransaksi, melainkan menunggu pembelinya datang mengambil sabu tersebut.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Dua orang pria dibekuk Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota saat tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (8/4/2017) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Yuni Puwanti, dua tersangka yang masing-masing berinisial AS (32) seorang pengedar dan YA (34) pembeli tidak saling mengenal.
"Mereka berkomunikasi melalui sms, kalau ditelepon tidak mau diangkat," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2017).
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Bogor itu pun menjelaskan, kedua tersangka bertransaksi dengan cara sistem tempel.
Di mana seorang pengedar menyimpan narkoba jenis sabu itu di satu tempat yang kemudian sabu tersebut nantinya diambil oleh pembeli.
"Sabu seberat 0,5 gram disimpan pengedar di dalam kemasan makanan coklat, kemudian ditempel di plang bertuliskan jalan buntu, selang beberapa saat sang pembeli mengambilnya," jelasnya.
Ketika itu, lanjut Yuni, pengedar tak langsung meninggalkan lokasi tempat bertransaksi, melainkan menunggu pembelinya datang mengambil sabu tersebut.

"Pengedar berada di sekitar rambu-rambu tempat disimpannya sabu, saat pembeli hendak datang mengambilnya, kami langsung amankan keduanya," jelasnya.
Atas kesahalannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara," pungkasnya.