Kalah Suara saat Pemilihan, Calon Kades Ini Beberkan Bukti Dugaan Kecurangan

Menurutnya, panitia telah menerobos aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah terkait aturan penyelanggaraan Pilkades.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Calon kades Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor protes karena telah menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan panitia pemilihan 

Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor diindikasi mengalami kecurangan.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu calon kades, Fajri Khaerudin yang tak puas dengan hasil perhitungan suara akhir.

Ia mengklaim menemukan bukti penyimpangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades di wilayah desanya.

Menurutnya, panitia telah menerobos aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah terkait aturan penyelanggaraan Pilkades.

Dalam pelaksanaan Pilkades di desanya, kata dia, ditemukan sejumlah kejanggalan salah satunya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesui dengan jumlah udangan yang diberikan ke warga.

Fajri mencontohkan, di wilayah RT 4/3 Desa Bojong, Kecamatan Tenjo terdapat 273 jiwa yang masuk dalam DPT untuk mengikuti pencoblosan yang berlangsung pada 12 maret 2017.

Namun, dalam surat panggilan jumlahnya bertambah menjadi 275 jiwa.

"Seharusnya tanggal 24 februari itu penetapan DPT sudah selesai, tapi kenapa pada tanggal 9 dan 10 maret ketika memasuki masa tenang panitia masih melakukan pendataan tanpa kordinasi dulu kepada calon yang ikut dalam Pilkades sehingga terjadi penggelembungan jumlah hak pilih," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (19/4/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah DPT di desanya mencapai 6603 jiwa, sementara itu yang hadir dalam pemungutan suara yakni 5587 jiwa.

Dari total sebanyak 5587 suara, Fajri memperoleh suara sebanyak 2633 suara sedangkan lawannya Iwan yang saat ini menjadi kades terpilih memperoleh suara sebanyak 2844.

"Sisanya blanko sebanyak 110 suara dari pemilih yang hadir ke TPS," kata dia.

Fajri melanjutkan, permasalahan Pilkades bukan hanya terjadi di desanya saja.

Namun, ada lima desa termasuk wilayah Kabupaten Bogor yang menggelar Pilkades serentak pada tanggal 12 maret 2017 lalu.

"Kami ingin lima desa yang bermasalah ini pelantikannya ditunda dulu oleh Ibu Bupati, karena kami ingin mediasi dulu dengan panitia Pilkades tingkat daerah," ucapnya.

Namun, jika tuntutannya tidak dipenuhi pihaknya akan membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Langkah kami kedepan jika tidak diakomodir akan mengajukan gugatan ke PTUN," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved