Tabrakan Maut di Puncak
Alamak ! Sopir Bus Maut Tak Punya SIM dan STNK, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka
Dalam kecelakaan maut tersebut, empat orang tewas dan 21 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Penulis: Raymas Putro | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Raymas Putro
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Bambang Hernowo (51) sopir bus Pariwisata milik Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport nomor polisi AG 7057 UR yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4/2017) petang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan maut tersebut, empat orang tewas dan 21 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan, sopir bus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca: Data Terkini Kecelakaan Maut di Puncak, 4 Tewas dan 21 Orang Luka-luka
Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan Bambang tidak memiliki SIM.
"Tersangka juga tidak membawa STNK," katanya.
Kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas diduga akibat rem bus blong sehingga menabrak kendaraan di depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu petang.
Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang.
Baca: Korban Selamat Tabrakan Maut Puncak : Tiba-tiba Gelap Mobil Sudah Terbalik
Zainudin (40) ,warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor, Dadang Sulaiman (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Diana Simatupang (24) warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.(*)