4 Warung Kelontong Penjual Miras di Tanah Sareal Kota Bogor Dirazia, 94 Botol Disita Polisi

Empat warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor dirazia polisi, Rabu (1/10/2025) malam.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
MIRAS DI KOTA BOGOR - Empat warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor dirazia polisi, Rabu (1/10/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Empat warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor dirazia polisi, Rabu (1/10/2025) malam.

94 botol miras berbagai merek berhasil disita polisi.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri mengatakan, warung ini dirazia sebab banyak aduan dari masyarakat.

Mereka mengadu warung-warung ini kerap menjual miras dan yang membeli para remaja.

“Dan personel kami langsung melakukan razia,” kata AKP Ali Jupri dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (2/10/2025).

Warung pertama yang dirazia berlokasi di sekitar BCC Cimanggu.

Polisi berhasil menyita 38 botol miras jenis ciu.

Warung kedua yang dirazia berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar. Polisi berhasil menyita 34 botol miras jenis ciu.

Warung ketiga yang dirazia berlokasi di sekitaran Underpass Sholeh Iskandar. Polisi berhasil menyita 19 botol miras jenis ciu.

“Dan warung terakhir yakni disekitaran Jalan Rante. Di sini personel berhasil menyita tiga botol miras jenis intisari,” ujarnya.

Semua botol miras hasil razia ini langsung dibawa ke Mako Polresta.

Ali Jupri menegaskan, razia miras di Kota Bogor ini akan terus digencarkan polisi.

“Miras awal masalah dari masalah lain. Kami berkomitmen akan terus melakukan dan memberantas miras di Kota Bogor,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved