Harapan Penghuni Gubuk Berbahan Kayu Bekas di Kota Bogor Patah Arang, Tak Dapat Bantuan karena Ini

Sering kali Uri harus mencari bekas spanduk kayu bekas untuk meperbaiki gubug yang sudah ditinggali selama tujuh tahun.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rumah Uri di Kampung Nagrog, RT 3/8 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan bagian atapnya ditutup spanduk. 

Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Bangun rumah dari kayu bekas, sosok ini bergantung pada kebijakan pemilik lahan.

Uri (42) yang tinggal di Kampung Nagrog, RT 3/8 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, bernaung di lahan milik sebuah perusahaan.

Sering kali Uri harus mencari bekas spanduk kayu bekas untuk meperbaiki gubug yang sudah ditinggali selama tujuh tahun.

Ia terpaksa mendirikan bangunan tersebut lataran tidak meliki tanah.

"Dulu saya tinggal di belakang sana Ciranjang sama orangtua, tapi pas bapak dan ibu saya meninggal tanah itu diambil lagi sam yang punya, karena kan  itu tanahnya bukan milik orangtua say," katanya.

Ketika itu Uri pun mencari sebuah lahan kosong untuk tinggal bersama anak dan istrinya.

Uri pun izin kepada pemilik tanah yaitu perusahaan swasta.

Baca: Miris ! Keluarga Ini Hidup di Rumah Beratapkan Spanduk, Tidur Bertumpuk Kalau Hujan Kebasahan

Setelah mendapat izin Uri mulai mebangun gubugnya itu dengan mengumpulkan sisa kayu, bambu dan papan bekas.

Namun kini gubugnya tersebut kondisinya semakin memperhatikan karena dia belum memiliki biaya untuk memperbaikinya.

"Ini lagi ngumpulin kayu bekas sama genting bekas, kalau beli mahal, lagian kalau dibongkar sekarang kan musim hujan, nanti gimana anak istri," tuturnya.

Tadinya Uri berniat untuk mengajukan gubugnya agar mendapakan bantuan Rumah Tidak Layak Huni.

Namun rupanya gubug milik Huri tidak bisa diajukan karena berada di tanah milik orang lain.

Padahal Urin hanya berniat untuk mengajukan bantuan aspes dan kayu saja bukan untuk miembangun rumah permanen.

"Iya katanya ini tidak bisa diajukan untuk menerima RTLH karena berdiri di atas tanah orang, padahal kan saya juga sudah izin ke pemilik lahan, padahal ya tadinya mau minta 20 lembar asbes untuk atapnya sama 10 kayu aja, yang penting enggak bocor, saya juga tau kalau ini tanah orang dan tidak bisa bangun rumah permanen," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved