Jelang Pemberlakuan Rerouting, Angkot di Bogor yang Ngetem Tak Bisa Angkut Penumpang karena Ini

parkir sembarangan, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan kelayakan kendaraan.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
angkot di Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Jelang perubahan rute atau rerouting angkot di Kota Bogor, ratusan angkot ditahan polisi.

"karena untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, parkir sembarangan, terlebih rerouting angkot akan segera dilakukan, jadi agar nanti berjalan lebih maksimal," kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Budi Suratman saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Dia menuturkan, sejak tanggal 13 April 2017 kemarin hingga hari ini, Selasa (25/4/2017) Satlantas Polresta Bogor Kota telah mengandangkan sebanyak 277 unit angkot yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud diantaranya ialah parkir sembarangan, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan kelayakan kendaraan.

"Mayoritas itu angkot parkir sembarangan, selebihnya ada yang belum ada KIR dan beberapa angkot lampunya tidak menyala," ungkapnya kepada TribunnewsBogor.com.

Titik yang paling banyak dijadikan parkir para angkot menurutnya ialah disekitaran Jalan Kapten Muslihat.

"Di Jembatan Merah, kemudian di Bogor Trade Mall (BTM) juga ada saja, dan di sekitar bundaran Ekalokasari," jelasnya.

Dari 277 angkot yang dikandangkan, lanjutnya, saat ini tersisa 144 angkot yang masih belum diambil pemiliknya.

"133 angkot sudah diambil karena bisa menunjukan surat-surat dan lain sebagainya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved