Karyawan Trans Pakuan Bogor Tak Digaji, Pakar Hukum Sebut Dirut PDJT Bisa Duduk di Kursi Pesakitan

kedua belah pihak harus melakukan beberapa upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah bila ingin membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Tayang:
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Puluhan bus Trans Pakuan tidak beroperasi karena tidak laik jalan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Direksi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor terancam duduk di kursi pesakitan.

Itu merupakan buntut dari belum diberikannya gaji karyawan selama empat bulan.

Menurut Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pakuan, Hari Nur Arif, persoalan tersebut bisa saja berujung di pengadilan.

Pasalnya, setiap pekerja maupun karyawan berhak meminta pimpinan perusahaan agar segera memberikan hak para karyawan dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 2004, kasus penangguhan upah tersebut bisa dikatakan sebagai perselisihan hak, sebab tidak dipenuhinya hak para karyawan, jadi bisa saja nanti berujung pada proses pengadilan," ujarnya kepada TribunewsBogor.com, Rabu (26/4/2017).

Namun, kata dia, kedua belah pihak harus melakukan beberapa upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah bila ingin membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Pengamat Hukum dari Universitas Pakuan Bogor, Hari Nur Arif
Pengamat Hukum dari Universitas Pakuan Bogor, Hari Nur Arif (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

"Pertama lakukan musyawarah antara perwakilan pekerja atas kesepakatan dengan pimpinan perusahaan, jadi pekerja harus mengirimkan surat kepada atasannya untuk melakukan perundingan," jelasnya.

Bila dari pertemuan antara karyawan dengan pimpinan tersebut tidak menemui titik temu, maka penyelesaian kemudian bisa ditempuh dengan dibantu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Dalam hal ini, penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha ditengahi oleh mediator yang berasal dari Disnakertrans," terangnya.

Apabila masih belum ada titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis, dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kasus tersebut pada akhirnya bisa didaftarkan dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved