Kecelakaan Maut di Puncak
Kecelakaan Maut Pada Dua Liburan Panjang, Bus Tak Layak Jalan Masih Bebas di Puncak
Dari kejadian itu pihak kepolisian mencoba untuk memperketat pengawasan terhadap bus yang tak layak jalan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIANJUR - 15 nyawa melayang pada dua kali liburan panjang.
Kecelakaan maut yang terjadi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor terjadi dalam waktu satu minggu.
Sabtu (22/4/2017) kecelakaan beruntun terjadi di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kecelakaan yang melibatkan sekitar 13 kendaraan ini empat orang dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini sopir bus bernopol AG 7057 UR, BH (51) ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kejadian itu pihak kepolisian mencoba untuk memperketat pengawasan terhadap bus yang tak layak jalan.
Setidaknya, operasi itu berlangsung dan berhasil menahan tujuh bus yang dianggap tak layak jalan.
Hanya saja, operasi tersebut rupanya tak berdampak signifikan.
Kecelakaan pun kembali terjadi saat memasuki libur panjang kedua pada pekan berikutnya yakni pada hari Minggu (30/4/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan yang kembali berulang ini terjadi di jalan raya puncak tepatnya di Desa Citeko, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam insiden yang terjadi di kawasan Cipanas ini korban jiwa diketahui mencapai 11 orang yang meninggal dunia dilokasi kejadian.
Dari dua kasus kecelakaan tersebut yang terjadi di jalur puncak, total korban meninggal dunia dengan perbedaan waktu hanya satu minggu saja yakni 15 orang.
Kasubdit Bin Gakkum Dilantas Polda Jabar, AKBP Matrius mengatakan, penyebab kecelakana yang terjadi di ciloto cinjur ini nyaris sama seperti kerjadian kecelakaan beberapa waktu lalu disekitar tanjakan selarong kabupaten bogor.
"Dugaan sementara bus mengalami rem blong," ujarnya dilokasi kejadian pada Minggu (30/4/2017).