Kecelakaan Maut di Puncak

Kemenhub Akan Pidanakan Perusahaan Bus Maut yang Kecelakaan di Jalur Puncak

Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (kiri) dan Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Hubdar Kemenhub Cucu Mulyana (kanan) saat konfrensi pers di Kantor Kemenhub RI, Jakarta Pusat. Senin (1/5/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus) 

 "Apabila kita melakukan ram check atau pemeriksaan bus kantor atau pul-pul angkutan pariwisata, tentunya sedikit atau mungkin nihil ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin," ujar Cucu.

Namun, dengan kejadian kecelakaan bus di Puncak kemarin, pihaknya akan menambah kegiatan pemeriksaan, tidak hanya di pul-pul bus pariwisata, tetapi juga di tempat wisata. "Dengan kejadian ini maka hukumnya wajib kita periksa di tempat wisata," ujar Cucu.

Seperti diketahui, kasus kecelakaan bus pariwisata di Megamendungterjadi di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).

Bus HS Transport terlibat tabrakan beruntun dengan tujuh mobil, lima sepeda motor, dan satu bus lainnya.

Kecelakaan diduga akibat rem bus HS Transport mengalami blong sehingga hilang kendali dan menabrak kendaraan lainnya. Kejadian ini menewaskan empat orang, sementara enam lainnya luka.

Sedangkan kasus kecelakaan yang dialami Bus Kitrans B 7057 BGA terjadi di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017).

Bus bertabrakan dengan 2 mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Toyota Rush, 1 mobil pick up dan dua sepeda motor hingga masuk ke dalam jurang. Pada kejadian ini 11 orang tewas, 5 luka berat, 42 lainnya luka ringan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved