Parkir di Halte Bus, Driver Ojek Online Ditilang Polisi

pengendara ojek online itu terpaksa ditindak dengan ditilang karena telah parkir sembarangan.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Belasan driver ojek online ditilang karena mangkal di halte 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sejumlah pengendara ojek online ditilang secara serentak oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2016).

Para pengendara ojek online itu ditilang lantaran melakukan pelanggaran yang seharusnya tidak lakukan.

Mereka para pengendara ojek online berhenti dan mengetem di Halte Budi Mulia, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Silvia menuturkan, pengendara ojek online itu terpaksa ditindak dengan ditilang karena telah parkir sembarangan.

"Iya ditilang, karena mereka parkir dan ngetem sembarangan," ujar Silvia kepada TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di Halte tersebut kerap menimbulkan kemacetan.

"Jangan parkir di halte, karena bikin macet," katanya.

ojek online ditilang
driver ojek online ditilang (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Seperti diketahui bahwa di Jalan Kapten Muslihat memang kerap terjadi kemacetan maupun kepadatan kendaraan terutama pada sore hari.

Tak ayal, Satlantas Polresta Bogor Kota menindak sejumlah pengendara ojek online yang parkir di Halte di Kawasan Jalan Kapten Muslihat itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved