Interpol Kembalikan Surat Permohonan 'Red Notice' Rizieq Shihab

Setyo juga menegaskan Polri tidak berwenang untuk mengurusi visa umrah Rizieq yang habis pada 12 Juni 2017 lalu.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -Berkas permohonan 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ditolak Interpol.

Hal itu disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada awak media bahwa kewenangan menjemput imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan belum bergulir ke ranah internasional.

"Perlu saya sampaikan bahwa kasus Habib Rizieq masih berada di tangan Polda Metro Jaya setelah NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan 'Red Notice'. Kabarnya berkas yang diajukan belum memenuhi syarat," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Setyo juga menegaskan Polri tidak berwenang untuk mengurusi visa umrah Rizieq yang habis pada 12 Juni 2017 lalu.

Sementara Habib Rizieq hingga kini diduga menggunakan visa unlimited.

"Polisi tidak berwenang mengurusi visa, silakan tanyakan langsung pada yang bersangkutan. Kami juga belum pasti melakukan penahanan terhadap beliau bila Habib Rizieq kembali ke Indonesia," pungkasnya.(Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved