Perkara Ki Gendeng Pamungkas Dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor
Pelimpahan tahap dua Ki Gandeng sendiri diawali dengan dilakukannya kembali pemeriksaan berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suatu ras, Ki Gendeng Pamungkas beserta berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dari Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017) siang.
Ki Gandeng yang dikawal sejumlah polisi tiba di Kejari Kota Bogor sekira pukul 15.00 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja kotak dan bawahan celan jeans.
Pelimpahan tahap dua Ki Gandeng sendiri diawali dengan dilakukannya kembali pemeriksaan berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menurturkan, bahwa usai dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa akan dilakukannya penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
"Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam, dihasilkan keputusan yang menyatakan tersangka untuk sementara akan ditahan di rumah tahahan (rutan) Paledang," katanya kepada TribunnewsBogor.com.
Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, lanjut Andhie, tersangka kemudian akan dilimpahkan kembali ke kejaksan untuk dilakukan persidangan.
"Secepatnya nanti akan dilakukan persidangan atau penuntutan terhadap tersangka," kata Andhie.
Dalam kasus tersebut, Ki Gandeng Pamungkas sendiri dijerat Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.