Penerimaan Siswa Baru Sesuai Zonasi, Mendikbud : Pasti Banyak Masalah
Permendikbud ini mengubah sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017-2018 dari sistem ranking ke sistem zonasi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, LEUWILIANG - Buntut perubahan aturan baru Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sistem zonasi bakal kembali dievaluasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Melalui Peraturan Kemendikbud No.17 Tahun 2017 yang ditandatangani Muhadjir pada 6 Juli lalu diberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru.
Permendikbud ini mengubah sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017-2018 dari sistem ranking ke sistem zonasi.
Perubahan ini jelas berbuntut pada soal tempat sekolah yang diinginkan murid.
Selain itu para siswa yang mendaftar menggunakan sistem PPDB harus dilakukan pengecekan secara digital alamat siswa tersebut.
"Inikan baru tahun pertama, pasti banyak masalah dan kami paham itu," ujarnya saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Rabu (12/7/2017).
Menurut Muhadjir, PPDB di wilayah Jawa Barat termasuk di Bogor merupakan salah satu yang terbaik karena sarana dan prasarannya sudah cukup memadai meski harus juga dilakukan perbaikan.
"Kekurangan masukan akan kami kumpulkan untuk dilakukan evaluasi kedepannya," katanya.