Ditilang di Jalan Tanpa Rambu Larangan Parkir, Aturan yang Diterapkan Petugas Ini Jadi Perdebatan
Menurutu lelaki berkacamata tersebut, bila pengemudi parkir di jalan tanpa ada rambu larangan berhenti atau larangan parkir sekalipun, pengendara bisa
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Seperti itu kira-kira keterangan yang ditulis.
Video kedua, pemuda itu sudah keluar mobil.
Kali ini, lelaki berkemeja biru motif kotak-kotak itu berhadapan dengan petugas Dishub.
"Kalau gua parkir ada rambu lu boleh tilang gua," katanya pada petugas berbadan tegap.
"Jalan ini dibuat oleh Pemda DKI Jakarta," kata lelaki berseragam kemeja putih dengan topi Pemrpov DKI Jakarta.
Belum selesai bicara, pengemudi tersebut sudah menyela menanyakan rambu larangan parkir.
"Kamu dengerin dulu, kamu kan wartawan harusnya tahu etikanya kan," saut seorang lelaki di belakang kamera.
Kemudian pria bertopi itu menerangkan bahwa pengemudi itu telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Menurutu lelaki berkacamata tersebut, bila pengemudi parkir di jalan tanpa ada rambu larangan berhenti atau larangan parkir sekalipun, pengendara bisa dikenakan tilang.
"Ketertiban umum ? Gak nyambung lu," kata pengendara.
Di video ketiga, seorang lelaki malah menyudutkan pengemudi tersebut.
"Lu wartawan tapi dodol, ngaku wartawan tapi dodol," katanya pria yang tak terlihat wajahnya.
Bahkan pengemudi tersebut masih sibuk mencari kunci mobilnya yang diambil oleh petugas.
Ketiga video ini kemudian diposting ulang kembali di akun @infia_fact.
Dalam postingan inilah banyak sekali netizen yang memperdebatkannya.