Sri Bintang Pamungkas Heran Pengacara KGP Tak Ajukan Eksepsi saat Sidang Lanjutan

Namun rupanya eksepsi dalam lanjutan sidang kasus dugaan ujaran kebencian itu tidak digunakan oleh pihak terdakwa.

Tayang:
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Sidang lanjutan Ki Gendeng Pamungkas di Pengadilan Negeri Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pendilan Negeri (PN) Kota Bogor baru saja menggelar sidang kedua kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suatu ras dengan terdakwa paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP).

Dalam agenda sidang kedua ini, dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang diantaranya berasal dari Polda Metro Jaya.

Menurut Aktivis Senior, Sri Bintang Pamungkas dalam agenda sidang lanjutan KGP itu seharusnya tidak langsung kepada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang pertama itu pembacaan dakwaan, maka sidang kedua biasanya adalah dari pihak terdakwa atau pengacara menyampaikan eksepsi pidana," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (24/8/2017) siang usai menghadiri sidang.

Dia menjelaskan bahwa, eksepsi merupakan penolakan terhadap dakwan yang bisa saja kurang tepat sasaran, kurang jelas, dan tidak lengkap.

Namun rupanya eksepsi dalam lanjutan sidang kasus dugaan ujaran kebencian itu tidak digunakan oleh pihak terdakwa.

"Menurut pengacara ketika saya tanya memang tidak menggunakan kesempatan eksepsi, ini sesuatu yang menurut saya aneh," terangnya.

Sebab, lanjutnya, penolakan ataupun perlawanan yang dilayangkan pihak terdakwa justru berada dalam tahapan eksepsi.

"Melakukan pembelaan pertama itu justru di eksepsi itu, untuk mengatakan bahwa dakwaan itu tidak lengkap tidak jelas, dan tidak rinci, itu sebetulnya," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, keputusan majelis hakim itu ialah segala sesuatu yang terkait dakwaan dan terkait apa yang terjadi di persidangan.

"Kalau di dalam sebuah persidangan sifatnya mau menolak dakwaan, tapi eksepsi tidak digunakan, itu menjadi kelemahan dari pihak terdakwa, pengacara atau pembela," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved