Status Kepemilikan Tanah di Kampung Cimanggu Untuk Pembangunan Tol BORR Masih Tanda Tanya
Namun, dalam pertemuan tersebut dirinya tidak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Status kepemilikan tanah di Jalan Pelita Jaya II, Kampung Cimanggu RT 3/ 8, Kelurahan Kedungjaya, Tanah Sareal, Kota Bogor masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, pada Kamis (24/8/2017) kemarin sejumlah warga di Kampung Cimanggu melakukan aksi protes terkait status kepemilikan tanah.
Seorang warga bernama Asep Rahayu mengklaim bahwa tanah seluas 76 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan proyek Tol BORR seksi II B adalah miliknya dan mengaku belum menerima kompensasi apapun.
Asep menjelaskan bahwa, dirinya telah beberapa kali bertemu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
Namun, dalam pertemuan tersebut dirinya tidak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi.
"Katanya masih harus diperiksa soal kepemilikan, karena lahan ini diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot)," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Suheli enggan berkomentar banyak mengenai status kepemilikan bidang tersebut.
Dia berujar bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan siapa pemilik tanah yang berada di sebelah Toko Total Buah Segar itu.
"Terkait status kepemilikan tanah saya belum bisa bicara banyak, saya tidak punya kewenangan untuk berbicara, karena ada tim satgasnya," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (25/8/2017).
Suheli melanjutkan, persoalan kepemilikan tanah itu bisa ditentukan setelah melakukan rapat bersama Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan Tim Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kota Bogor.
"Hari selasa nanti mau dirapatkan dulu bersama P2T plus TP4D, kalau dari pihak warga tidak dulu diundang," pungkasnya.