Pemkot Bogor Diminta Cabut Izin IMB Renovasi Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, Ini Tanggapan Bima Arya
Bima melanjutkan, nantinya setelah dibekukan, kemudian diproses lagi untuk pihak masjid bisa menjawab itu.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ribuan masa aksi mendatangi Balaikota Bogor pagi tadi untuk meminta Pemda Kota Bogor (Pemkot) mencabut Izin Mendirikan Bangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, Selasa (28/8/2017).
Masa aksi tersebut meminta Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mencabut izin IMB Pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tinjauan ulang dan akan membekukan sementara IMB pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal.
"Tata cara permohonan ijin, bahwa IMB bisa dikaji kembali atau dibekukan dengan proses, oleh karena itu, alasan itu ada dua, alasan teknis, dan sosial. Saya memperintahkan kepada Dinas perizinan, untuk mengkaji hal dua ini, kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau di ranah sosial ada gejolak perpecahan warga, IMB bisa dibekukan," katanya.
Bima melanjutkan, nantinya setelah dibekukan, kemudian diproses lagi untuk pihak masjid bisa menjawab itu.
"Kalau perjalanannya bisa dicairkan lagi, tapi kalau tidak, ya tidak bisa beroperasi, syarat utama dari pemerintah kota masjid itu bisa berjalan dan dibuka kalau masjid itu dibuka untuk umum, bukan menjadi masjid ekslusif. Jadi Kepada pihak DKM masjid tersebut dikelola oleh umat. Kalau ini bisa dipenuhi, pasti baik untuk semua," katanya.
Sementara, seorang peserta aksi, Ustadz Azis mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta begitu saja meminta untuk penghentian pembangunan masjid.
Dalam orasinya, Ustadz Azis mengatakan masjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang dibangun berdekatan dan berdampingan dengan masjid warga sekitar yang hanya berjarak kurang lebih 70 meter dan masih masuk satu RT.
"Mungkin banyak yang bertanya-tanya kenapa pembagunan masjid ko minta dihentikan, jadi kita jelaskan bahwa memang faktanya, walaupun sudah keluar IMB terdapat kekeliruan masalah teknis (cacat hukum) dikarenakan tidak ada persetujuan dari warga setempat penduduk asli," ucapnya.
Ustadz Aziz menambahkan bahwa masjid Imam Ahmad bin Hambal yang sekarang hancur bukan dirobohkan oleh warga sekitar, melainkan oleh pihak masjid sendiri dalam rangka renovasi total.
"Sekali lagi kami tekankan masjid Ahmad bin Hambal tidak dirobohkan oleh kami dan warga sekitar (itu fitnah) tetapi dirobohkan oleh pihak masjid sendiri," katanya.
Menurut Ustadz Aziz, faktanya walaupun sudah keluar IMB terdapat kekeliruan masalah teknis (Cacat Hukum) dikarenakan tidak ada persetujuan dari warga setempat penduduk asli.
Karena menurutnya persetujuan tersebut melainkan hanya dari warga tetanga yang memang masih jamaah masjid Ahmad bin Hambal.
"Satu RW terdapat 6 RT, semua menolak kecuali 1 RT yaitu warga pendatang dan memang jamaahnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/demo-masjid-imam-ahmad_20170829_192727.jpg)