Pembangunan Apartemen di Kawasan Stasiun Bogor Jangan Sampai Lalu Lintas Tambah Macet
jika tidak dirubah terhadap satu penanganan kawasan dari tahun ke tahun kondisi lingkungan, kualitas lingkungan cenderung menurun.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Berencana melakukan pengembangan Kawasan Stasiun Bogor menjadi kawasan strategis dengan konsep transit oriented development (TOD).
Rencana tersebut ditandai dengan adanya kesepakatan kerja sama pembangunan TOD melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bogor Bima Arya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro, dan pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada senin, (11/7/2017)..
Rencana pembangunan TOD mencakup rencana pembangunan hunian apartemen di kasan Stasiun Bogor.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor, Soni Riyadi mengatakan bahwa nantinnya antara kawasan Stasiun Bogor dan kawasan Sukaresmi akan menjadi satu kesatuan dalam sistem tranaportasi.
"Di perencanaan bukan di DED ((Detail Engineering Desain) itu Jadi mereka membuat stasiun jadi lebih bangus tapi dipertahankan bangunan heritage-nya, iya akan dibangun hunian juga di kawasan Stasiun Bogor, sedangkan untuk soal hunian beberapa lantai terus fasilitas itu silahkan nanti ada analisa dampak lalu lintas dan dampak lingkungan, Kalau secara amdal memenuhi syarat silahkan saja," katanya, Jumat (15/9/2017).
Ia pun menambahkan bahwa pembangunan TOD untuk membuat kawasan di sekitar Stasiun Bogor menjadi lebih baik.
Menurut Soni dengan adanya TOD kawasan Stasiun Bogor diharapkan bisa lebih baik dan lebih nyaman.
Karena, jika tidak ada pembaharuan di kawasan tersebut maka kepadatan akan semakin tinggi.
"Ya intinya kita tidak ingin kawasan stasiun seperti ini, coba bayangkan kalau kawasan ini tidak dirubah dengan treatment apakah bisa seperti yang kita harapkan lancar, aman, kan kita lihat dari tahun ke tahun semakin padat," katanya.
Soni menabahkan artinya dengan jika tidak dirubah terhadap satu penanganan kawasan dari tahun ke tahun kondisi lingkungan, kualitas lingkungan cenderung menurun.
Namun meski demikian, jika ada pihak yang ingin membantu memperbaiki suatu kawasan, pemerintah tetap harus melihat adanya daya dukung apa saja sarana prasarana yang akan dibangun.
"Cuma ketika ada pihak lain yag ingin memperbaiki lingkungan kita enggak juga lagsung oh iya, gak gitu juga, tapi harus diteliti juga daya dukungnya, daya dukungnya itu seperti apa, Ya silahkan nanti dianalisis dampak lalu lintas dampak lingkungan," ujarnya.
Menurut Soni pembangun apartemen dikawasan tersebut bukanlah satu pelanggaran.
Karena pada Peta Zona Kota Bogor kawsan tersebut diperbolehkan membangun hunian.