Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas : Rasa Nasionalisme Jaksa Tak Ada Sama Sekali
Dalam sidang lanjutan kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jakan Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartwan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.
Majelis hakim, R Hendra memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (25/9/2017).
Dalam sidang lanjutan kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jakan Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim penundaan didasari belum siapnya surat pembelaan oleh hakim.
Kali itu, KGP meminta disiapkan oleh kedua belah pihak, penasehat hukum dan pihak Ki Gendeng Pamungkas.
"Iya dari kedua belah pihak," ujarnya.
Usai persidangan, KGP menyempatkan untuk mengangkat kedua lengannya.
Tangan yang diangkat mengacungkan jari telunjuk dan kelingking.
"Rasa nasionalisme dan kebangsaan jaksa tidak ada sama sekali, karena saya memperjuangakan sebuah ideologi kebenaran tentang nasionalis dan kebangsaan," katanya yang kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ki Gendeng Pamungkas sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.
