Bupati Cantik Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Postingan Bupati Rita Widyasari di Medsos Tuai Simpati Netizen
Saat ia sudah ditetapkan tersangka, ia juga masih sempat mencuitkan sesuatu di akun Twitter-nya.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Cuitan itu adalah balasan dari cuitan sebelumnya yang ditulis pada 25 September 2017 lalu.
"jika alam terasa mempermainkanmu, bersabarlah,biarkan anginnya menghempasmu,tetaplah yakin Tuhan tempat kita bersandar".
Meski begitu, banyak netizen yang masih memberikan semangat kepadanya.
@PutraAyusongo :Menjelang pilgub..Do'a terbaik buat kita mbo
@ozix3006 : Semangat bunda... Doa dan sujud dalm sholat kami untuk bunda
@b0edie11 : Buktikan aja bu klw mmng nga salah..
@MZULIANSYAH : harus kuat menahan hempasanya bun
Diketahui, Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.
Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Jumlah Kekayaan Capai Rp 236 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.
Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
