Polemik Senjata Api
Menhan Bilang Panglima TNI Keliru, Bukan 5.000 Tapi 512 Pucuk
Pembelian tersebut menurut Menhan semuanya sudah sesuai prosedur, bahkan sudah diizinkan Kementerian Pertahanan
"Pembelian senjata atau menjual senjata, atau apapun alat pertahanan keamanan, itu harus disetujui Menhan. Tentara, Polisi, Bakamla, bagian Lapas atau Kumham, Bea Cukai, Kehutanan, itu harus minta kepada Menhan," katanya.
Pernyataan Panglima TNI terkait 5000 pucuk senjata, diucapkan dalam acara di Mabes TNI, Jumat (22/9/2017).
Panglima menyebut ada kelompok non-militer yang hendak membeli senjata sebanyak 5000 pucuk yang diindikasikan illegal.
Namun Panglima menolak untuk menyebutkan lebih detail informasi tersebut.
Selain Ryamizard Ryacudu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, juga sudah mengklarifikasi pernyataan Panglima TNI.
Mantan Panglima TNI itu menyebut pembelian senjata yang dimaksud Gatot Nurmantyo adalah pembelian senjata yang dilakukan BIN dan prosesnya sudah sesuai prosedur.(Nurmulia Rekso Purnomo)