Monitor EKG di Foto Setya Novanto Datar, KPK Kirim Surat ke IDI

Foto yang viral di media sosial itu menunjukkan Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Editor: Ardhi Sanjaya
Twitter
Setya Novanto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarief angkat bicara soal foto Ketua DPR Setya Novanto yang beberapa hari ini viral di media sosial.

Laode mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Ikatan Dokter Indonesia untuk menilai foto tersebut.

"KPK sudah berkirim surat ke IDI agar ada tim dokter independen yang menilai," ujar Laode saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Foto yang viral di media sosial itu menunjukkan Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam foto tersebut, Novanto sedang dijenguk oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Endang Srikarti Handayani. 

Endang sedang melihat kondisi kesehatan Novanto tengah tidur sembari dipasangi alat bantu pernapasan.

Baca: 7 Kejanggalan di Foto Setya Novanto, Warganet : Detak Jantungnya 15 Menit Sekali

Selain itu, Novanto dipasangi berbagai alat bantu kesehatan seperti selang infus dan elektrokardiografi (alat bantu pendeteksi detak jantung).

Laode juga menegaskan bahwa KPK tidak akan terpengaruh dengan foto-foto yang tersebar di media sosial.

 
"Kami tidak terpengaruh foto-foto," kata Laode.

KPK menetapkan telah Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber berita klik disini : Foto Setya Novanto Sakit Viral di Media Sosial, Ini Kata KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved