Setya Novanto Menangkan Prapradilan Terhadap KPK, Status Tersangka Batal
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Editor:
Soewidia Henaldi
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Baca: Ramai Cerita Para Pendemo di Medsos, Ikut Demo tapi Berharap Jokowi Tetap Jadi Presiden
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.(Ihsanuddin)
Sumber berita Kompas.com :"Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK"