Pesta Miras 2 Orang Tewas, Kepala Pusing Lalu Muntah-muntah

RL dan AB minum miras bersama rekannya yang juga sebagai juru parkir AD (25), FA (50), DM (23), dan RN.

Tribunnews/Ilustrasi
Ilustrasi Miras 

"Pelaku masih kita kejar," katanya.

Dia pun berujar bahwa, belum bisa dipastikan apakah miras yang ditenggak para juru parkir itu oplosan atau bukan.

Baca: 4 Fakta Mengerikan Pembunuhan Remaja Setengah Telanjang di Sawah, Pesta Miras Sampai Khilaf

"Karena korban masih di RS sentosa, namun kami sudah dapatkan barang bukti berupa botol kecil berisi cairan yang keluar dari lambung AD," paparnya.

Muis menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan
serta pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 204 KUHP, tentang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi Jiwa dan kesehatan orang. Ancamannya pidana 15 tahun dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidananya seumur hidup atau 20 tahun," katanya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved