Hadir di Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Kasus Duel Gladiator Tutup Mulut Pakai Masker
Sidang yang digelar sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menghadirkan tiga terdakwa, AB, MS, dan HK.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sidang perdana kasus duelk mat ala gladiator antar siswa SMA di Kota Bogor digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (17/10/2017).
Sidang yang digelar sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menghadirkan tiga terdakwa, AB, MS, dan HK.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ana Yulina ini tak berlangsung lama.
Ayah dari korban tewas Hilarius Even Raharjo, Venanius Raharjo mengikuti jalannya persidangan.
"Saya sebagai orangtua tentu sedih, tapi saya juga lega, sekarang tinggal menunggu keadilan, saya mau tidak ada interfensi, semua haru adil sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Setelah mengikuti persidangan, tiga terdakwa kembali dibawa ke Lapas Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Saat masuk ke dalam mobil tahanan, ketiganya enggan berkomentar apapun.

Ketiga terdakwa hanya menunduk sambil berjalan berpegangan pundak.
Selain berpegangan, ketiganya juga mengenakan baju tahanan warna merah, lengkap dengan masker.
Seperti diketahui, siswa SMA Budi Mulia Bogor Hilarius Even Raharjo tewas usai duel ala gladiator dengan siswa SMA Mardi Yuana Bogor tahun 2016 silam.
Dari hasil penyelidikan Polresta Bogor Kota, polisi menetapkan lima tersangka.
Tapi hingga kini polisi baru mengamankan empat orang.