Cerita Kenangan Karyawan Restoran Rindu Alam yang Tak Lama Lagi Bakal Dipensiunkan
Beberapa karyawan ada yang bekerja sejak masih bujangan hingga menikah dan sekarang sudah memiliki cucu.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
Disadur dari Kompas.com, restoran Rindu Alam yang ada sekarang ini dirintis dua orang yang bersahabat sejak muda, yakni Ibrahim Adjie dan DS Mangkuto.
Adjie adalah mantan Panglima Kodam Siliwangi.
Adapun Mangkuto adalah pemilik Roda, restoran minang di Cipanas.
Kedua orang itu kemudian minta izin kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk pinjam atau sewa lahan peristirahatan Rindu Alam itu yang kini berlokasi di Jalan Raya Puncak Km 23 Kabupaten Bogor.
Permohonan itu diajukan 1979 dan izin akhirnya keluar 1980.
Pembangunan restoran pun dimulai dengan menghilangkan bangunan lama sebelum restoran dibuka pada 1981.
"Itu tanah pemprov, kalau bukan tanah kita kita gak akan diapa-apain, ini tanah pemprov yang disewakan udah 32 tahun itu," katanya.
Deddy menjelaskan bahwa nantinya setelah dirobohkan, eks lahan restoran Rindu Alam akan dijadikan public area.
"Kita ratakan dulu untuk publik area, kalo ada bangunan dihitung, trus seperti apa, jangan sampai terjadi sesuatu yang bisa mengurangi resapan air," tukasnya.
Akan Dirubah Jadi Begini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah membuat jadwal pembongkaran restoran Rindu Alam Puncak.
Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal rencana pembongkaran.
"Rencananya tanggal 30 november akan diratakan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini akan berkirim surat kepada Pemprov Jabar terkait rencana pembongkaran rumah makan yang sudah berdiri puluhan tahun itu.
"Kami sudah rapatkan dengan bagian aset Pemprov Jabar, pada prinsipnya sudah tidak ada masalah untuk dibongkar," terangnya.
Menurutnya, area restoran yang memiliki luasan sekitar 1000 meter itu akan dikembalikan fungsinya menjadi daerah resapan air.
"Lahan itu aset milik provinsi, setelah dibongkar nanti akan di tata ulang," tukasnya.