Jatuh Karena Jalanan Rusak, Pengendara Di Bogor Ini Tuntut Ganti Rugi Ke PUPR
Anggi mengatakan bahwa kecelakaan yang dialami kliennya, Samsul, disebabkan oleh adanya kelalaian Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Bina Marga.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -- Seorang aktifis mahasiswa dari PMII Komisariat Juanda, Samsul Arifin (23), menuntut ganti rugi ke pihak PUPR Kabupaten Bogor setelah ia terjatuh ketika mengendarai motornya di Jalan Pemda, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut berujung ke penuntutan ganti rugi lantaran Samsul mengalami kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kerusakan jalan yang ia lintasi ketika menggunakan motor matic Vario-nya pada Selasa (17/10/2017) lalu.
Hingga Samsul pun harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka 20 jahitan di kepala, rahang retak dan gigi gusinya patah.
Menurut Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partner's Law Office, Anggi Triana Ismail, kliennya, Samsul, didampingi sepuluh pengacara untuk menuntut pertanggung jawabannya itu ke pihak Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Anggi mengatakan bahwa kecelakaan yang dialami kliennya, Samsul, disebabkan oleh adanya kelalaian Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Bina Marga Kabupaten Bogor.
"Kecelakaan yang dialami Samsul Arifin, tidak serta merta teguran alam, melainkan dari dimensi lain yakni keduniawian ada kesalahan yang berdasarkan pada kelalaian pemerintah," ujar Anggi, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (25/10/2017).
Anggi menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
"Melihat daripada isi Pasal tersebut, seyogyanya penyelenggara negara dalam hal ini Dinas PUPR harus jauh lebih respect dan peka terhadap kondisi jalan sebelumnya adanya korban, bukan malah ada korban dulu, baru peka," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan serius jika Dinas PUPR Kabupaten Bogor, tidak menyikapi persitiwa hukum yang dialami kliennya itu yang menurutnya rajin membayar pajak dan retribusi.
Lanjut Anggi, hal itu akan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 127/SBLF/SKK.Pdt/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017, dengan melakukan pertanggung jawaban ganti kerugian terhadap kliennya.
"Keadilan harus dituntut, sepanjang pelanggar tidak pernah menghormati supremasi hukum," pungkasnya.