Pria Ini Tewas Ditabrak Mobil, Angka Di KTP Korban Bikin Polisi Merinding

Dilihat dari akun Instagram @merindink, masa berlaku KTP tersebut juga berakhir pada 8 November 2017.

Penulis: Tania Natalin Simanjuntak | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram
KTP korban kecelakaan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Tania Natalin

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petugas seketika merinding setelah melihat apa yang tertera pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) pria ini.

Hidup dan mati adalah hal yang sungguh misterius, tak ada yang mengetahui kapan dan bagaimana hingga hal itu benar-benar terjadi.

Itulah yang dialami oleh pria berusia 42 tahun ini.

Dia meninggal dengan cara tragis, yaitu motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil.

Pria ini diketahui mengendarai sepeda motor. 

Datang dari arah yang sama seorang pria yang mengendarai mobil menabrak si pengendara motor.

Alhasil, sang pengendara motor yang bernama Andrias Siswanto ini terlindas dan nyawanya tidak dalam diselamatkan.

Baca: Video Detik-Detik Pohon Tumbang di Alun-alun Banjarnegara, Kumandang Azan Saat Angin Kencang

Petugas kepolisiannya pun datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan KTP korban atas nama Andrias Siswanto.

Peristiwa itu  terjadi di kawasan Busung, Bintan, Kepulauan Riau ini mendapat perhatian dari masyakarat sekitar.

Polisi yang melakukan pemeriksaan identitas korban terkejut.

Berdasarkan keterangan di KTP,  Andrias lahir 8 November tahun 1975.

Hal itu bersamaan dengan kejadian naas tersebut, yaitu 8 November 2017.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved