Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang Diburu Polisi

pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk tidak ikut menyebarluaskan dan langsung menghapusnya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Facebook
mesum 

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan junctoPasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber berita klik disini : Polisi Buru Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved