Bagikan Al-Quran dan Sembako, Kapolda Jabar Disambut Shalawat di Ponpes Ini

kedatangannya itu tidak lain adalah untuk melaksanakan safari Kamtibmas sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus Ponpes Al Ghazali.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyambangi Ponpes Al-Ghazali, Kota Bogor, Senin (20/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sambangi Pondok Pesantren Al-Ghazali, Kota Bogor, Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto membagikan al-quran hingga sembako kepada para santri, Senin (20/11/2017).

Agung yang didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna beserta jajarannya tiba di Ponpes Al Ghazali sekira pukul 11.00 WIB.

Ketika itu, sejumlah santri hingga staf pengajar Ponpes langsung menyambut kedatangannya dengan bershalawat.

Baca: Heboh Kabar Pabrik Kopi Liong Bulan Tutup, Benarkah Kopi Legendaris Kota Bogor Itu Gulung Tikar?

Maksud dan tujuan kedatangannya itu tidak lain adalah untuk melaksanakan safari Kamtibmas sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus Ponpes Al Ghazali.

Dalam kesempatan itu, Agung pun turut membagikan sembako dan al-quran kepada pihak Ponpes Al-Ghazali

Baca: Tarik Minat Generasi Zaman Now, Mahasiswa IPB Tawarkan Eco-Selebgram

"Hanya bersaturahmi, intinya agar Umara dan Ulama bisa terus bersinergi," ujar Agung kepada TribunnewsBogor.com.

Dihadapan para santri dan pengurus Ponpes Al-Ghazali, Irjen Agung menyampaikan imbauan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya tindak kejahatan.

"Sekarang begal sudah banyak terjadi, apalgu peredaran narkoba, tentu kami berharap kepada santri bisa membantu polisi
minimal membentengi diri sendiri dari bahaya narkoba atau yang lainnya," katanya.

Selain itu, dia pun mengimbau kepada para santri agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan sampai ternodai di era medsos, harus bijak kalau ada berita jangan langsung diterima mentah-mentah, dan yang menyebarkan isu tidak benar itubtentu akan dikenakan pidana," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved