5 Fakta Driver Taksi Online Dibunuh Penumpangnya, Ini Kalimat Terakhirnya Sebelum Tewas
Ketika Ali buang air kecil di belakang mobil, tersangka Febry yang tubuhnya penuh tato itu melakukan hal serupa.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang driver taksi online menjadi korban pembunuhan para perampok yang tak lain adalah penumpangnya sendiri.
Korban bernama Ali Gufron (23), warga Gang Kemuning I/27, Kedinding Lor, Surabaya ini ditemukan tak bernyawa pada Minggu (25/11/2017).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di jalan Kampung Kalkal, Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu (25/11/2017) silam.
Sebelum tewas, korban sempat pamit dengan tunangannya pada Sabtu (24/11/2017).
Baca: Coffee Shop Ini Berhasil Buat Pelanggan Pria Betah, Pantes Aja Begini Penampilan Pelayannya !
Sebenarnya korban sudah berencana ingin menikah tahun depan, namun nahas ajal keburu menjemputnya.
Berikut 5 fakta pembunuhan Ali Gufron di tangan penumpangnya yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id
1. Ditusuk Usai Kencing
Kronologi pembunuhan Ali Gurfron terungkap saat anggota Polres Bangkalan melakukan rekontruksi di lokasi kejadian, Selasa (5/12/2017).
Pelaku utama, Zainal Arifin (33) membunuh pelaku dengan cara menusuk leher pelaku menggunakan pisau sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (25/11/2017).
Baca: Dengar Teriakkan Dari Luar Rumah, Warga Kaget Lihat Tukang Ojek Terkapar Ditusuk Tetangganya
Aksi sadis itu dilakukan tersangka Zainal Arifin (33), warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan di belakang mobil Toyota Avanza milik korban usai Ali buang air kecil.
Ketika Ali buang air kecil di belakang mobil, tersangka Febry yang tubuhnya penuh tato itu melakukan hal serupa.

Namun ia memilih kencing menghadap ke utara, di sisi kanan mobil.
Usai kencing, ternyata pelaku langsung menyerang korban hingga akhirnya ambruk.
Pelaku pun membuang tubuh korban di ladang kosong.
Baca: Ingin Tenar Gadis Ini Live Streaming Masukan Belut ke Miss V, Kejadian Selanjutnya Bikin Ngilu
Kesadisan Zainal berlanjut. Ia masih menebas leher bagian depan korban sebelum ia kabur mengemudikan mobil.
2. Kata-Kata terakhir
"Usai ditebas, saya mendengar sopir sempat bilang, 'tego sampean mas' (tega kamu mas)," ungkap tersangka lainnya, Dewi Agustina (23), warga Desa Pamolokan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.
Dewi merupakan istri siri Zainal Arifin.
Ia tetap berada dalam mobil, di kursi tengah sisi kiri saat suaminya menghabisi Ali.
Di sisi kanannya, duduk tersangka lain, Febry Ika Pratama (23), warga Dusun Mangun, Desa Maguan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.
3. 2 Wanita Terlibat
Selain melibatkan Dewi, seorang wanita lainnya bernama Febry Ika Pratama (23) juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Usai Zainal menusuk korban, Febry disuruh untuk mengangkat tubuh korban.
Tanpa pikir panjang, ia mengangkat bagian kepala.
Namun hal itu urung dilakukan. Kendati bertato, ternyata ia takut melihat darah.
Baca: Heboh Video Wanita Nyanyi di Nikahan Mantan yang Sudah Pacaran 4 Tahun, Padahal Begini Kenyataannya
"Ngeri dan tubuh saya merinding Mas. Saya takut melihat darah. Tangan ini penuh darah dan saya bersihkan ke baju sopir. Lalu saya kembali masuk mobil," ungkapnya kepada Surya.
Melihat rekannya masuk mobil, Zainal seorang diri menggelundungkan tubuh Ali ke pinggir ladang kosong.
Ketiga pelaku itu langsung menuju rumah tersangka lainnya, Rusdianto alias Kak Uuk (35), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan. P
isau yang masih berlumuran darah diletakkan di jok depan sisi kiri.
4. Rencana Pembunuhan
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, di rumah tersangka Rusdianto itulah semua rencana kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini berawal.
"Sebelum menuju lokasi eksekusi, korban sempat mampir di Langkap (rumah Rusdianto). Karena ordernya dari Kenjeran ke Langkap," ungkap Anis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Widodo di lokasi pra-rekontruksi.
Sebelumnya, Sabtu (25/11/2017), rumah Rusdianto juga menjadi tempat berkumpulnya empat pelaku itu.
Lantas, sekitar pukul 15.00, tersangka Zainal berangkat seorang diri ke Surabaya mencari sasaran, mobil taksi online.

"Karena tidak punya aplikasi taksi online, ia meminta bantuan seorang ojek uber untuk memesan mobil taksi online," ujar Anis.
Seperti diketahui, Ali pamit ke keluarga dan tunagannya untuk mengantarkan penumpang. Ia menggunakan Toyota Avanza berwarna putih nopol L 5137 PT, Sabtu (24/11/2017) sekitar pukul 17.00.
Identitas pemuda yang hendak menikah tahun 2018 itu diketahui tunangannya pada Senin (26/11/2017) malam melalui media sosial facebook. Sementara mobilnya raib dibawa pelaku.
Mobil produksi 2017 itu baru dibeli korban 8 bulan yang lalu dengan cara mengangsur.
5. Penangkapan
Begitu mengetahui identitas Ali, Satuan Reskrim Polres Bangkalan bertindak cepat.
Proses pemesanan mobil taksi online menjadi pintu masuk pihak kepolisian untuk mengawali penyelidikan.
Ketiga pelaku itu langsung menuju rumah tersangka lainnya, Rusdianto alias Kak Uuk (35), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Pisau yang masih berlumuran darah diletakkan di jok depan sisi kiri.

"Saksi menceritakan ciri-ciri pemesan. Lantas kami kembangkan dengan informasi masyarakat bahwa ada penjualan mobil mirip dengan milik korban," jelasnya.
Informasi itu lantas menuntun kepolisian menangkap pasangan suami istri, Zainal dan Dewi beserta Avanza milik korban di Kecamatan Klampis, Rabu (29/11/2017).
"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu menyeret nama Febry dan Rusdianto. Hal itu diketahui dari ponsel milik Dewi yang digunakan Zainal," papar Anis.
Selain berperan menyediakan ponsel untuk menghubungi para pelaku, perempuan berparas manis itu juga mengambil dompet korban yang ditemukan di balik pintu kemudi.
Dalam dompet itu, ditemukan uang senilai Rp 400 ribu. Dewi lantas membagikan ke Rusdianto dan Febry masing-masing Rp 70 ribu. Sementara ia mengambil Rp 170 ribu.
Adapun peran Febry yakni membawa pisau milik Zainal. Febry yang duduk di jok tengah sisi kanan memberikan pisau itu ketika korban sedang buang air kecil.
Sementara Ruadianto, selain menjadikan rumahnya sebagai tempat mematangkan rencana, ia juga menyiapkan kursi inggris, membakar jaket tersangka Zainal, membakar domper korban, dan membersihkan baju Zainal yang berlumuran darah.
"Rusdianto juga menyimpan pisau di sisi utara rumah dan menyuruh Febry menyembunyikannya di kandang ayam," ujar Anis.
Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan.
Anis menambahkan, peristiwa itu merupakan rangkaian keterlibatan beberapa orang dengan peran masing-masing. Sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Biarlah hakim yang putuskan dan menilai peran masing-masing (pelaku). Penyidik hanya melengkapi berkas sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.