5 Fakta Serius Surat Edaran Bagi Warga Non-Muslim di Tangerang, Nomor 4 Belum Terpecahkan
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten baru-baru ini diresahkan dengan surat edaran bagi non muslim.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Baca: Alamak ! Bikin Wanita Gelisah Ketika Manggung, Begini 5 Gaya Ariel Noah Ketika Berkendara
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam.
Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
TribunnewsBogor.com telah merangkum sejumlah fakta soal ini dari Kompas.com :
1. Kapolresta Tangerang mengadakan pertemuan
Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Baca: TERPOPULER Kamis, Remaja Bawah Umur Menikah Sampai Balasan Titi Kamal untuk Sandra Dewi

2. Memang benar ada
Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Baca: Surat Edaran untuk Warga Non Muslim di Tangerang Ini Viral, Begini Isinya
"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.
3. Masih dalam rancangan
Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.
Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.
"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

4. Dipertanyakan warga
Sejumlah warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten mempertanyakan alasan surat edaran bagi warga non-muslim yang disebut masih berupa rancangan.

Menurut mereka, jika benar masih rancangan, surat itu tak perlu dibubuhkan tanda tangan di atasnya.
"Kan katanya rancangan, tapi kok sudah ada tanda tangannya? Terus juga sudah tersebar, ini salah siapa?" tanya salah seorang perwakilan sekaligus Ketua Karang Taruna RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Mohamad Nurhalim, saat ditemui Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
5. Tanda Tangan Kades yang jadi pertanyaan besar
Di dalam surat edaran tersebut memang terpampang jelas tanda tangan kepala Desa Rajeg, ketua RW 06, dan seluruh ketua RT yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Semestinya, lanjut Nurhalim, jika benar itu masih sebatas rancangan perlu disampaikan ke warga melalui ketua RT masing-masing.
"Artinya dalam hal itu sudah disetujui RT dan seharusnya kan enggak usah ditandatangani dulu sebelum ada kesepakatan. Minimal RT mempelajari dulu kemudian kumpulin warganya, setelah sepakat baru timbul keputusan," kata dia.