Sidang Setya Novanto
Jaksa KPK Tuding Setya Novanto Bohong dan Pura-pura Sakit
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.
Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, Hakim bertanya kepada Novanto mengenai nama lengkapnya.
Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
Beberapa kali dia tidak menjawab.
Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.
Baca: Setya Novanto Bungkam Hakim Nyerah Sidang Perdana Di Skor
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Jaksa Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik setelah diperiksa dokter.
Dokter memeriksa tekanan darah, nadi, gula darah Novanto.
Jaksa juga menghadirkan empat dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan hakim.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Mendengar hal itu, pengacara Novanto Maqdir Ismail langsung protes.
Baca: Sidang Perdana Digelar, Pertanyaan Hakim Tidak Dijawab Setya Novanto
"Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.
Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Baca: Hai Wanita, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Setelah Berhubungan Intim, Nomor 1 Sering Dilanggar
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.(Ihsanuddin)
Sumber berita Kompas.com : Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit