Miras Oplosan Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
potensi kerugian lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Ratusan Miras di musnahkan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bogor (KPBBC TMP A Bogor), Selasa (19/12/2017).
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Mohamad Saifuddin mengatakan dari sejumlah baran bukti yang dimusnahkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Potensi kerugian negara terhadap barang hasil operasi Cukai dan tindak pidana Cukai diperkirakan sebesar Rp 108.268.600.00, dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan adalah sebesar Rp. 166.783.908.00," ucapnya.
Namun meski demikian menurut Saifuddin potensi kerugian lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat.
"Iya hal itu disebabkan dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung etil alkohol ilegal oplosan tersebut serta ancaman kesehatan masyarakat mengingat produk tersebut tidak melalui uji kelayakan konsumsi dari Badan Pengawasan obat dan makanan BPOM Republik Indonesia," katanya.
Saifuddin menambahkan selain 205 botol minuman mengandung etil alkohol MMEA impor berbagai merk dengan kadar alkohol 12.5 % - 40 %, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana Cukai yang ditangani ppns Bea Cukai Bogor tahun 2016-2017 yang telah mendapat putusan yang tetap dari hakim incracht.
"Untuk dimusnahkan oleh jaksa eksekutor jaksa penuntut umum Kejari Depok dan Kejari Bogor berupa 1499 botol minuman beralkohol Oplosan merek lokal tanpa dilekati pita cukai, bahan baku, bahan penolong dan peralatan pembuatan atau produksi minuman beralkohol Oplosan juga ikut dimusnahkan," katanya.
Saifuddin menambahkan pemusnahan itu juga dilakukan atas kerjasama KPPBC TMP A Bogor dengan unit Geocycle PT. Holcim Indonesia dengan metode co-processing yang aman dan ramah lingkungan terhadap barang yang dimusnahkan.
"Iya jadi prosesnya dibakar pada mesin incenerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000 celcius dan stabil sehingga dapat memusnahkan barang tanpa meninggalkan residu apapun sesuai tujuan untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," ucapnya.