Tutupnya Dibuka Isi Ratusan Botol Miras Ilegal Ditumpahkan ke Drum

pemusnahan barang bukti barang hasil penindakan periode tahun 2015 hingga 2017 itu setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMM).

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ratusan botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dikeluarkan isinya di kantor Bea dan Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (19/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Ratusan botol minuman keras tanpa cukai dan oplosan dimusnahkan petugas gabungan. 

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPBBC TMP A Bogor), Selasa (19/12/2017).

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Mohamas Saifuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti barang hasil penindakan periode tahun 2015 hingga 2017 itu setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMM).

Baca: Seperti Ini Proses Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras, Dipecahkan Kemudian Digilas

"Barangnya itu berupa miras, ada juga hasil tembakau iris yg semuanya itu tidak mengikuti aturan tentang cukai, kemudian ada juga barang-barang yang kita tindak karena barang itu minuman oplosan yg sngat berbahaya jka dikomsumsi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya Saifuddin mengatakan bahwa seluruh barang BMM hasil penindakan tersebut dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong plant Tbk untuk dilakukan pemusnahan.

"Untuk rinciannya ada 2.198 bungkus tembakau iris tipis berbagai merk, 205 botol minuman mengandung etil alkohol MMEA impor berbagai merk dengan kadar alkohol 12.5 - 40 persen," katanya.

Baca: Pakai Kantong Besar Bertuliskan Indocement, Ganja 2,8 Ton Dimusnahkan dengan Cara Ini

Saifuddin menambahkan bahwa selain itu dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana Cukai yang ditangani PPNS Bea Cukai Bogor tahun 2016-2017 yang telah mendapat putusan yang incracht dari pengadilan untuk dimusnahkan oleh jaksa eksekutor jaksa penuntut umum Kejari Depok dan Kejari Bogor.

"Totalnya berupa 1.499 botol minuman beralkohol Oplosan merk lokal tanpa dilekati pita cukai,"katanya.

Pihaknya, berterimakasih atas dukungan dari semua pihak karena Bea Cukai Bogor minggu lalu mendapat penghargaan sebagai kantor yg berpredikat wilayah bebas korupsi.

"Ya semoga kita amanah untuk tetap bisa melaksanakan pekerjaan dan menghindari korupsi," ucapnya.(*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved