Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sebelum Dibuka, Minimarket yang Disegel Satpol PP Kota Bogor Izin Buka Perkantoran

Pasalnya, sebelum dibuka pemilik meminta izin pada warga untuk membuka perkantoran.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Swalayan di Taman Pajajaran Kota Bogor disegel Satpol PP, Kamis (21/12/2017) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Warga Jalan Bantar Kemang, Kota Bogor merasa dibohongi oleh pemilik usaha waralaba.

Pasalnya, sebelum dibuka pemilik meminta izin pada warga untuk membuka perkantoran.

"Iya minta tandatangan persetujuan sama warga disiti tulisannya untuk izin perkantoran," terang pemilik warung di sekotar swalayan, Difa (31) kepada TribunnewsBogor.com.

Namun seiring berjalannya waktu rupanya bangunan tersebut adalah sebuah mini market.

Padahal menurut Difa lokasi tersebut sangat dekat dengan warung dan UKM milik warga.

"Iya minta izin kantor tapi pas jalannya waktu tiba-tiba naik ada tulisan Indomaret, kemaren juga sempet di tolak warga," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved