Sudah Tinggal Puluhan Tahun, Warga Korban Kebakaran Berharap Bisa Kembali Bangun Rumahnya
"Sudah lama turun temurun 30 tahun lebih warga korban kebakaran tinggal di sana, saya saja sekarang 55 tahun," katanya
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Warga kampung Gudang RT 5/1, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor berharap bisa kembali membangun rumahnya yang hangus terbakar akibat kebakaran dahsyat pada Senin lalu.
Endang Sumarna, Ketua RT 5 menuturkan bahwa harapan warga hanya ingin kembali bisa tinggal di rumahnya.
Endang yang sudah sejah tahun 1984 tinggal di kawasan tersebut mengatakan Ia pun berharap pemerintah bisa membantu perbaikan rumah warga yang mengalami kebakaran.
"Sudah lama turun temurun 30 tahun lebih warga korban kebakaran tinggal di sana, saya saja sekarang 55 tahun," ujarnya saat ditemui di lokasi pengunsian di SDN Empang Jalan Raden Shaleh.
Endang yang rumahnya ikut hangus di lahap si jago merah itu pun kini hanya bisa pasrah menunggu bantuan dari para dermawan ataupun dari pemerintah Bogor.
Pasalnya pemerintah Kota Bogor masih harus melihat legalitas kepemilikan status tanah para korban kebakaran.
"Ya status tanah disini bagaimana statusnya, informasinya kan ini milik PT KAI, ya kita akan komunikasi dengan PT KAI, kedepan bagaimana perencanaannya disini, karena kalau ilegal atau tidak ada status itu menjadi hambatan kita untuk melakukan intervensi untuk melakukan bantuan fisik," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya beberapa waktu lalu saat meninjau lokasi kebakaran.
Namun untuk tanggap darurat untuk kepentingan para pengungsi Pemkot Bogor pun memberikan bantuan kontrakan rumah bagi para korban kebakaran.
"Semenjak terkena musibah kebakaran itu kita sudah intervensi dari mulai Tagana dan sebagainya sampai hari ini kita sudah bisa mencairkan dana Biaya Tak terduga untuk tanggap darurat sekitar Rp 500 juta, nantinya dana tersebut akan dipakai untuk biaya sewa rumah selama minimal tiga bulan maksimal lima bulan dengan rincian 750 ribu/KK," ujar Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi usai melaksanakan rapat di lokasi pengungsian.
