Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, Ini Dugaan Keterlibatannya dengan Fredrich Yunadi

Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, maka IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat (Kompas.com/YOGA SUKMANA) 

"Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan diluar dari kepentingan profesi," kata Adib.

Halangi penyidikan

Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.

Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap pasca kecelakaan.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.

Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, IDI Akan Koordinasi dengan KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved