Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Malah Tak Hadir

Pihaknya meminta agar pemeriksaan Fredrich oleh KPK dapat dilakukan setelah sidang kode etik advokat.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).

Bimanesh sudah terlihat berada di Lobi KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

Mengenakan baju kemeja putih bergaris, Bimanesh akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich belum terlihat hingga pukul 10.00 WIB. Nomor telepon Fredrich tak aktif saat dihubungi.

Demikian pula dengan komunikasi melalui pesan Whatsapp.

Pesan whatsapp yang dilayangkan pun belum direspons.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyatakan, Fredrich tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).

Fredrich hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Ya, hari ini Pak Fredrich enggak bisa hadir," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto datang untuk menanyakan kepada KPK apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich yang diajukan pada Kamis (11/1/2018) dikabulkan atau tidak.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan Fredrich oleh KPK dapat dilakukan setelah sidang kode etik advokat.

"Kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Yunadi," ujar Sapriyanto.

Kasus ini bermula saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved