Masih Semrawut, Pemkot Bogor Bakal Tata PKL dan Parkir Depan Kantor Imigrasi Bogor
Sebab, kata dia, setiap yang datang atau pemohon merupakan masyarakat yang akan berangkat keluar negeri atau ada pula orang luar negeri.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir di sekitar Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Seperti diketahui bahwa kondisi saat ini di depan kantor pelayanan pembuatan Paspor dan Visa tersebut tampak sedikit semrawut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, kantor Imigrasi Bogor ini bukan sekedar memberikan pelayanan paspor saja, tetapi menjadi sebuah tempat yang bisa membawa cerita tentang Kota Bogor.
Sebab, kata dia, setiap yang datang atau pemohon merupakan masyarakat yang akan berangkat keluar negeri atau ada pula orang luar negeri yang mengurus visa.
“Saya ingin tempat itu dijadikan tempat yang memberikan kesan positif sebagai bagian dari cerita tentang Kota Bogor bagi mereka yang akan ke luar negeri,” ujarnya di Balaikota Bogor, Kamis (19/1/2018).
Ade menyebutkan kondisi saat ini belum tertata dengan baik, maka Pemkot Bogor melalui dinas terkait bersama Kantor Imigrasi menyepakati akan menata kawasan yang juga dekat dengan Hutan Kota itu dengan baik.
Mulai dari penataan PKL, yakni dengan membatasi PKL yang berada di sana khusus bagi pedagang makanan sajam, sesuai kebutuhan bagi pegawai dan pemohon sedangkan pedagang selain makanan tidak diperbolehkan.
“PKL disana kan masih bagian dari penataan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor. Jadi nanti akan dipilih Dinas Koperasi dan UMKM mana saja yang boleh dan berhak berjualan disitu. Bentuknya akan swakelola dan dibentuk juga kepengurusannya,” terangnya.
Sementara untuk perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan membaginya antara parkir khusus pegawai dengan parkir khusus pemohon.
"Kan disana dipungut retribusi juga, jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk menatanya juga,” pungkasnya.