Bima Arya Bakal Panggil 20 Pengusaha Tempat Hiburan Malam Terkait Kelengkapan Izin

Menurut Bima, Lipss hanya mengantongi izin HO, padahal saat ini izin yang harus diurus oleh pemilik usaha hiburan adalah TDUP.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribunnnewsBogor.com/ Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor akan memanggil 20 pengusaha hiburan di Kota Bogor.

Hal itu dilakukan pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih bermasalah dalam hal perizinan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa setiap pemilik tempat hiburan harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Saya sudah koordinasi minta untuk semua di evaluasi ada sekitar 20 tempat karaoke, disco, dari 20 itu ada yang sudah punya izin, dan besok akan saya kumpulkan THM itu," katanya usai menghadiri acara Silaturahmi di Korem 061/Suryakancana, Senin (22/1/2018).

Selain itu orang nomer satu di Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa THM yang belum memiliki izin TDUP diantaranya adalah Diskotek Lipss.

Menurut Bima, Lipss hanya mengantongi izin HO, padahal saat ini izin yang harus diurus oleh pemilik usaha hiburan adalah TDUP.

"Jadi begini Lipss ini mengantongi izin HO, tapi kan HO itu sudah dihapuskan, dan semua pengusaha THM harus mengurus TDUP, parbud," tuturnya.

Bima juga mengaku pihaknya sudah sering mensosialisasikan soal TDUP.

Namun menurut Bima pihakl Lips tidak juga mengurusnya.

"DUP itu sudah disosialisasikan, terakhir Desember, Berdasarkan data kita lips itu diungdang tidak pernah datang, kemudian TDUP tidak dirurus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved