Bima Arya Pastikan Dua Diskotek Ini Tak Akan Beroperasi Lagi
Karena menurut Bima sejak dirubahnya izin HO menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dua diskotek tersebut tidak pernah mengurus izin.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memperpanjang izin diskotek Lipss dan X-One.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa dua diskotek yang berada di Bogor Timur itu dipastikan sudah tidak lagi memiliki izin.
Karena menurut Bima sejak dirubahnya izin HO menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dua diskotek tersebut tidak pernah mengurus izin.
"TDUP Itu adalah syarat setelah HO dihapuskan, jadi salah kalau ada orang menyampaikan saya sewenang-weanang membatalkan izin, lho dia TDUP enggak punya, izin menjual alkoholnya sudah kadaluarsa, jadi itu hak dan kewenangan pemkot untuk tidak memberikan izin atau tidak memperpanjang izin," ujar Bima.
Bima juga menegaskan bahwa Pemkot milikiki hak untuk memberhentikan tempat tersebut.
Berdasarkan undang undang dan aturan pemkot memliki hak untuk memberhentikan tempat hiburan malam.
Hak tersebut bisa digunakan oleh Pemkot untuk menjaga ketertiban umum.
"Memberhentikan atau menutup untuk ketertiban umum dan juga atas desakan warga dan faktor sosial dan saya banyak menerima aspirasi dari warga, dan itu bagi saya mendengarkan warga dan mendengarkan ulama itu satu kewajiban," katanya.
Orang nomer satu di Kota Bogor itu pun mengaku bahwa sudah melakukan kooridnasi dengan unsur Muspida, serta dengan pihak TNI dan Kepolisian.
"Saya dan Muspida sudah sepakat bersama pak Wakapolresta, Dandim Dandenpom untuk memproses itu bersasarkan hukum, Jadi saya minta surat resminya, dan nanti jika iu tidak diindahkan (tidak diikuti oleh pemilik) Muspida akan turun melakukan penyegelan, sekarang kita persuasif dulu kita sampaikan kita panggil kita sampaikan surat kepada Lipss dan X-One," katanya.