7 Fakta Miris Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Tebang Pohon Durian
Hukuman penjara di depan matanya setelah hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudah tua renta, Saulina Boru Sitorus kini harus menanggung beban yang amat berat di hari tuanya.
Hukuman penjara di depan matanya setelah hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara memvonis hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepadanya.
Padahal, perkara yang dikasuskan pun sederhana, yakni karena hanya menebang pohon.
Tapi, apakah pantas nenek berusia 92 tahun itu harus menerima hukuman penjara ?
Berikut fakta soal kasus Nenek Saulina yang divonis ukuman 1 bulan karena perkara menebang pohon yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan.
1. Membangun Tugu Makam Leluhur
Kasus ini bermula ketika pihak keluarga Nenek Saulina atau Ompu (baca: Oppu) Linda berniat ingin membangun tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu.
Untuk membangun tugu tersebut, mereka harus menebang pohon durian yang berada di lahan tempat rencana tugu itu dibuat.
Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal.
Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah , lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.
Baca: Beli Springbed Harga Rp 450 Ribu, Pemiliknya Terkejut Temukan Benda-benda Ini Dari Dalam Kasur
Rupanya, penebangan pohon tersebut diperkarakan oleh Japaya Sitorus (70) yang mengklaim sebagai pemilik pohon durian.
"Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya dikutip dari Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam.
Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.
2. Keluarga Ompu Linda Digugat