Begini Video Viral Biksu Yang 'Dipaksa' Untuk Tidak Melakukan Ritual Agama Budha

Seorang biksu 'dipaksa' membuat dan membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan ritual keagamaan di Kecamatan Legok, Banten.

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Twitter
Seorang biksu yang dilarang melkaukan ritual keagamaan di Kecamatan Legok, Banten 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang biksu, dipaksa membuat dan membacakan surat penyataan untuk tidak melakukan ritual keagamaan beredar luas di Twitter, Jumat (9/2/2018).

Video tersebut diunggah oleh akun @MProjo2019, bahkan meraup 7,212 Retweets, 1,841 Likes, dan 1000 komentar.

Unggahan tersebut bertuliskan caption **VIRALKAN**, Persekusi di Legok, Tangerang.

Apakah Kebebasan Beragama Yg diatur Oleh Pancasila & UUD 1945 Sdh Tdk Berlaku Lagi di Indonesia?

Mohon Kiranya Presiden Jokowi & Menteri Agama Menjamin & Mengusut Tuntas Persekusi Ini.

Setelah mengunggah caption, ada sebuah video yang memperlihatkan seorang biksu, bernama Mulyanto Nurhalim sedang membacakan sebuah surat pernyataan.

Begini isi surat pernyataan tersebut :

"Saya, beralamat Kebon Baru RT 001 RW 001, Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang Baten, pekerjaan pemuka agama.

Pada hari ini, tanggal 4 Februari 2018, tempat Babat, Desa Babat RT 001 RW 001 manyatakan untuk meninggalkan Kampung Babat, Desa Babat, Kecamatan Legok, dalam kurun waktu satu minggu dari tanggal 4 Februari 2018 sampai hari sabtu tanggal 10 Februari 2018.

Dan saya pun berjanji untuk tidak akan melakukan ritual atau ibadah dan melakukan kegiatan yang bersifat melibatkan warga umat Budha yang menimbulkan keresahan warga Desa Babat.

Apabila di kemudian hari saya melanggar surat pernyatan ini, maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian surat penyataan ini saya buat dalam keadaan tidak ada tekanan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani rohani.

Yang menyatakan Mulyanto Nurhalim."

Setelah dibacakan, salah seorang warga meminta Mulyanto untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Oh gitu ya pak, tanda tangan dulu, tanda tangan dulu" ujar salah seorang warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved