Pembuhuhan Sadis di Tangerang

Usai Bunuh Istri dan Dua Anak Tirinya, Sang Ayah Coba Bunuh Diri, Sebelumnya Sempat Bertengkar Hebat

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase TribunnewsBogor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak disangka pelaku pembantaian ibu dan anak di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Priuk, Kota Tangerang, pada Senin (12/2/2018) adalah sang kepala keluarga, Muchtar Effendi (60).

Pembunuhan terkuak setelah tetangga hendak bertamu ke rumah korban.

Tak disangka saat pintu didobrak, tetangga korban menemukan Emah (40) beserta kedua anaknya, Nova (19) dan Tiara (11) sudah tak bernyawa di kamar depan dengan kondisi wajah tertutup selimut dan bantal.

Sementara Muchtar Effendi sudah tergolek lemah di kamar belakang dengan kondisi berlumuran darah.

Muchtar Effendi yang mengalami luka parah dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Dari 7 saksi yang diperiksa, pengumpulan bukti-bukti serta olah TKP yang dilakukan, pihak Polres Metro Tangerang akhirnya menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka.

Pelaku membunuh para korban lantaran faktor ekonomi.

Baca: Tersangka Pembunuhan Sadis di Tangerang Ternyata Suaminya Sendiri, Pemicunya Karena Cicilan Mobil

"Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018) dikutip dari Warta Kota.

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi. Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.

Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. Polisi menunjukkan barang bukti, Selasa (13/2/2018).
Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. Polisi menunjukkan barang bukti, Selasa (13/2/2018). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui. Selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan," katanya.

Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau.

Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.

Pelaku membunuh para korban dengan cara menusuknya di bagian perut dan leher beberapa kali.

Baca: kisah Emen Sopir Oplet Tewas di Tanjakan Emen Tahun 1964, Begini Penuturan Putranya

"Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry.

Setelah membunuh para korban, pelaku mencoba melukai diri sendiri.

"Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut," tutur dia.

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelum tersangka terungkap, polisi telah menemukan sejumnlah kejanggalan yang ditemukan.

Saat dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan beberapa kejanggalan, misalnya penemuan empat handphone yang disatukan di dalam sebuah buntalan plastik.

Selain itu, kepolisian dari Polresta Tangerang juga menemukan ada senjata tajam yang diduga terkait upaya pembunuhan.

Baca: 10 Tahun Jagain Jodoh Orang, Kisah Asmara Pria Ini Pacaran Dari 2008 Endingnya Nyesek

Namun, senjata tajam tersebut tidak ada bercak darah, melainkan dalam kondisi tersimpan rapi.

“Barang bukti yaitu sebuah senjata tajam yang masih diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan karena dalam kondisi tersimpan rapi. Sementara kami amankan juga barang bukti pakaian dan bercak-bercak darah yang ditemukan di sana,” ujar Kombes Pol Harry Kurniawan dikutip dari Warta Kota.

Motif perampokan dibalik peristiwa sadis itu juga tidak ditemukan.

Sebab, aparat kepolisian tidak menemukan adanya barang pribadi milik korban yang hilang.

“Semua barang lengkap tidak ada yang hilang, kemarin kami mencari ponsel dan pagi tadi ternyata ditemukan empat buah ponse yang dibungkusa rapi jadi satu. Semoga alat komunikasi itu bisa melacak pembunuhnya,” tegas Harry Kurniawan.

Melihat serangkaian temuan tersebut, muncul spekulasi bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Muktar Efendi sebagai suami dari Emma.

Senjata yang Digunakan

Kasus pembunuhan satu keluarga di Tangerang menemukan titik terang.

Kepolisian Resort Tangerang Kota menetapkan Muchtar Efendi (60) sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga.

Muchtar Efendi alias Abi tidak lain adalah kepala keluarga dari keluarga yang dibunuh tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Abi menggunakan sebilah pisau untuk membunuh istri dan dua anak tirinya.

Baca: Rayakan Cap Go Meh, Vihara Dhanagun Kota Bogor Bakal Gelar Pawai Budaya

"Abi tega membunuh keluarganya itu karena dipicu persoalan ekonomi," ucapnya di kamar jenazah RSUD TangerangKabupaten, Selasa (13/2/2018).

Harry Kurniawan menambahkan pisau yang digunakan untuk membunuh keluarganya itu disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Saat ini pelaku masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan terjadi pembunuhan satu keluarga, terjadi di Perumahan Taman Kota Permai II, Periuk, Tangerang.(*)

Baca: Bima Arya Pindah ke Rumah Pribadi, Pegawai Buka Lubang Rahasia di Rumdin Wali Kota Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved