Breaking News

Bulan Depan, Tol Cikampek Bakal Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Kebijakan ini telah disetujui oleh pemangku kepentingan lain mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Marga, hingga kepolisan

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Antrean di Gerbang Tol Cikampek 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kendaraan golongan I tak lama lagi akan terkena peraturan ganjil genap yang akan diterapkan di ruas Tol Cikampek.

Kendaraan yang termasuk golongan I adalah sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.

Berdasarkan informasi yang tertera di flyer Jasa Marga, aturan ini akan diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Sistem ganjil genap di Tol Cikampek hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta.

Baca: Istrinya Terciduk Dikamar Hotel Bersama Pebinor, Suami: Iya Dia Memang Istri Saya

Peraturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan yang masuk dari Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut, terutama tanggal pemberlakuannya.

Menurut Dwimawan, Jasa Marga masih menunggu pernyataan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Nanti saya sampaikan setelah ada pernyataan dari BPTJ," kata Dwimawan.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono mengatakan, sistem ganjil genap di Tol Cikampek akan diterapkan mulai 12 Maret.

Baca: Fakta Menarik Wanita Gigit Tangan Polisi Karena Tolak Ditilang, Nomor 3 Dijamin Kapok

Pengawasan kendaraan hanya diterapkan di pintu tol, dalam hal ini Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kedua pintu tol dipilih mengacu kepadatan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Jadi ini bukan (penerapannya) di jalan tol, tetapi diperiksa di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur. Nanti pas sebelum masuk dilihat pelat nomornya. Kalau dari Karawang sudah masuk ya enggak masalah," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Menurut Bambang, kebijakan ini diambil agar mengurangi masyarakat sekitar Bekasi menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Jakarta untuk berkerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved