Tak Hadir Saat Sidang PK, Ucapan Ahok Di Video Ini Jadi Perbincangan Warganet
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam persindangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.
Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur dan Daniel.
Meski tak hadir, Ahok tetap menjadi perbincangan di dunia maya.
Khususnya pada video yang diunggah pada akin terverifikasinya.
Baca: Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel
Seperti dilansir dari Kompas.com, Dalam persidangan tersebut empat jaksa penuntut umum juga hadir, yaitu Sapta Subrota, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.
Mulyadi menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA.
Dalam Pasal 3 tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan memori PK.
Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang merupakan adik kandung Ahok.
JPU yang diwakili Lila memberikan pendapat JPU terkait pengajuan PK tersebut.
Baca: Viral Video Penumpang Merokok Saat Pesawat Isi Bahan Bakar, Warganet Salfok Sama Bule yang Merekam
Dalam persidangan tersebut disepakati memori PK dan pendapat JPU tidak dibacakan.
JPU dalam persidangan itu menyatakan tidak ada bukti baru.
Itu berarti tidak akan ada persidangan lanjutan.
Hakim hanya perlu memeriksa kedua dokumen tersebut untuk nantinya dikirimkam ke MA.
Baca: Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana
Mulyadi mengatakan, yang berhak memutuskan PK diterima atau ditolak adalah MA.
"Majelis di sini tidak berkewenangan mengabulkan PK Ahok. Kewenangan mengabulkan ada di tangan MA. Kami di sini hanya memeriksa, memenuhi syarat formalitas saja," kata Mulyadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Dalam memori banding yang diajukan, Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepadanya.
Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca: 156 Lembar Memori PK Dibacakan Kuasa Hukum Ahok
Baca: Dua Kubu Hadir Di Sidang PK Ahok, Pengamanan Polisi dan TNI Dibagi Jadi Tiga Ring
Baca: Setelah 8 Bulan Ditahan, Mengapa Ahok Ajukan PK Atas Vonisnya?
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
Ahok dalam memori PK itu juga menyebutkan, majelis hakim di PN Jakarta Utara yang mengadili perkaranya khilaf atau keliru dalam membuat putusan.
Di akun Instagram @basukibtp, ada satu video yang menjadi perbincangan.
Ahok tampil mengenakan kemeja putih di video.
Video tersebut diposting pada 16 Februari 2018 lalu.
Hingga kini video tersebut sudah 779 ribu kali tayang.
Di video Ahok menyampaikan ucapan selamat tahun baru Imlek.
"Saya basuki mengucapakn tahun baru Imlek
Semoga tahun baru Imlek ini membawa kita lebih sejahtera, lebih bahagia, Bangsa Indonesia lebih maju dan tidak selalu dalam kemiskinan,"
Dari keterangan yang ditulis video itu direkam pada tahun 2009 silam.
Diposting oleh @timbtp.
Selamat Tahun Baru Imlek 2569. Semoga dalam kedamaian selalu.
.
.
Sumber video ini direkam dan diambil di website ahok.org pada tahun 2009 | http://ahok.org/berita/selamat-imlek-dari-ahok/