Tak Hadir Saat Sidang PK, Ucapan Ahok Di Video Ini Jadi Perbincangan Warganet

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam persindangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.

Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur dan Daniel.

Meski tak hadir, Ahok tetap menjadi perbincangan di dunia maya.

Khususnya pada video yang diunggah pada akin terverifikasinya.

Baca: Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel

Seperti dilansir dari Kompas.com, Dalam persidangan tersebut empat jaksa penuntut umum juga hadir, yaitu Sapta Subrota, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.

Mulyadi menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA.

Dalam Pasal 3 tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kiri) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Sidang PK itu digelar di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kiri) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Sidang PK itu digelar di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) ()

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan memori PK.

Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang merupakan adik kandung Ahok.

JPU yang diwakili Lila memberikan pendapat JPU terkait pengajuan PK tersebut.

Baca: Viral Video Penumpang Merokok Saat Pesawat Isi Bahan Bakar, Warganet Salfok Sama Bule yang Merekam

Dalam persidangan tersebut disepakati memori PK dan pendapat JPU tidak dibacakan.

JPU dalam persidangan itu menyatakan tidak ada bukti baru.

Itu berarti tidak akan ada persidangan lanjutan.

Hakim hanya perlu memeriksa kedua dokumen tersebut untuk nantinya dikirimkam ke MA.

Baca: Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana

Mulyadi mengatakan, yang berhak memutuskan PK diterima atau ditolak adalah MA.

"Majelis di sini tidak berkewenangan mengabulkan PK Ahok. Kewenangan mengabulkan ada di tangan MA. Kami di sini hanya memeriksa, memenuhi syarat formalitas saja," kata Mulyadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018)(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)
Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018)(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D) ()

Dalam memori banding yang diajukan, Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepadanya.

Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca: 156 Lembar Memori PK Dibacakan Kuasa Hukum Ahok

Baca: Dua Kubu Hadir Di Sidang PK Ahok, Pengamanan Polisi dan TNI Dibagi Jadi Tiga Ring

Baca: Setelah 8 Bulan Ditahan, Mengapa Ahok Ajukan PK Atas Vonisnya?

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Ahok dalam memori PK itu juga menyebutkan, majelis hakim di PN Jakarta Utara yang mengadili perkaranya khilaf atau keliru dalam membuat putusan.

Di akun Instagram @basukibtp, ada satu video yang menjadi perbincangan.

Ahok tampil mengenakan kemeja putih di video.

Video tersebut diposting pada 16 Februari 2018 lalu.

Hingga kini video tersebut sudah 779 ribu kali tayang.

Di video Ahok menyampaikan ucapan selamat tahun baru Imlek.

"Saya basuki mengucapakn tahun baru Imlek

Semoga tahun baru Imlek ini membawa kita lebih sejahtera, lebih bahagia, Bangsa Indonesia lebih maju dan tidak selalu dalam kemiskinan,"

Dari keterangan yang ditulis video itu direkam pada tahun 2009 silam.

Diposting oleh @timbtp.

Selamat Tahun Baru Imlek 2569. Semoga dalam kedamaian selalu.
.
.
Sumber video ini direkam dan diambil di website ahok.org pada tahun 2009 | http://ahok.org/berita/selamat-imlek-dari-ahok/

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved