Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ini Peta Kerusakan Hutan Di Kawasan Puncak, 362 Hektare Dikuasai Secara Ilegal

Selain itu, di dalan kawasan yang sempat dikuasai tidak sah tersebut ditemukan puluhan vila dan bangunan yang juga berdiri tanpa izin.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Villa seribu pintu 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa seluas 362 hektare kawasan hutan lindung di kawasan Puncak dikuasai sejumlah pihak secara ilegal.

Padahal menurutnya, kawasan hutan di Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sangat berpengaruh bagi kawasan lainnya seperti Jabodetabek.

Karena, lanjut dia, kawasan hutan sangat penting dalan penataan air.

"Kita bayangkan kalo kawasan Puncak ini rusak, maka pada musim kemarau, sumber air di daerah Bogor Jakarta ini akan berkurang karena daya serap airnya berkurang, kemudian pada saat hujan tentu akan menyebabkan banjir, dan kemungkinan juga akan menimbulkan bencana ekologis seperti erosi," ujarnya.

Selain itu, di dalan kawasan yang sempat dikuasai tidak sah tersebut ditemukan puluhan vila dan bangunan yang juga berdiri tanpa izin.

Kawasan hutan seluas 362 ha itu pun kini sudah disegel untuk dikembalikan fungsinya seperti semula menjadi kawasan konservasi air.

"Kerusakan hutan khususnya di kawasan bopuncur ini akan sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat banyak, khususnya masyarakat sini dan Jabodetabek, untuk itu kawasan hutan harus kita jaga berkaitan konservasi air dan tanahnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kawasan tersebut akhirnya disegel sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pengadilan Negeri Cibinong Putusan sebelumnya telah melakukan peneguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan," kata Rasio Ridho.

Ia menjelaskan bahwa upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved