Dilarang Siaran Langsung, Ada yang Berbeda Dengan Anniesa pada Sidang Lanjutan First Travel
Andika yang tampak mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan berwarna merah tanpa ekspresi saat digiring ke ruang tahahan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penipuan dan pencucian yang yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraidah alias Kiki kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan dari 6 orang saksi yangmerupakan agen First Travel.
Dikutip dari Tribunnews.com, ketiga terdakwa tiba di PN Depok Sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiganya langsung turun dari mobil Kejaksaan Depok dan digiring masuk oleh petugas kedalam ruang tahanan PN Depok.
Baca: Kisah Pemuda Jomblo Yang Didatangi Ibu Kosan Malam-malam, Tiba-tiba Ibu Kos Ada di Kamar Saya
Andika terlihat turun terlebih dahulu dan langsung digiring dua petugas kepolisian.
Andika yang tampak mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan berwarna merah tanpa ekspresi saat digiring ke ruang tahahan.
Menyusul dibelakang Anniesa dan Kiki yang tampak mengenakan pakaian yang sama dengan Andika.
Namun, Anniesa tampak berbeda saat menghadiri sidang perdana dan sidang kedua sebelumnya.
Dia tampak mengenakan kerudung hitam serta blues putih serta baju lengan panjang hitam.
Baca: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Chicco Jerikho Nikahi Putri Marino dan Gelar Pernikahan Tertutup
Sementara, wajahnya pun didandani dengan makeup.

Terlihat dari penggunaan foundatiom makeup serta bedak berwarna putih.
Alis matanya pun terlihat dirapihkan dengan model Angled-Eyebrows.
Pipinya pun terlihat memerah karena mengenakan blas on. Bibirnya diwarnai dengan lipstik berwarna senada dengan kulit.
Baca: Sepekan Berlalu, Suami Sridevi Ungkap Kronologi Malam Sebelum Istrinya Meninggal
Tangan Anniesa tak pernah lepas dari cengkraman tangan sang adik, Kiki.
Ketiganya langsung dimasukan kedalan ruang tahanan PN Depok untuk menunggu persidangan.
Kesaksian Agen First Travel
Salah seorang agen Frist Travel, Martono dalam kesaksiannya mengatakan kalau ia tertarik dengan promo yang ditawarkan First Travel.
"Tertarik mengikuti menjadi agen karena harganya murah dari agen travel lain meskipun fasilitas yang ditawarkan sama," kata Martono saat ditanya Hakim ketua Subandi dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Martono, sejak menjadi agen, dia memiliki 56 jemaah. Namun tak satu pun dari mereka yang telah diberangkatkan.
"Jemaah saya terdapat 56 orang namun belum ada yang berangkat semua, semuanya ikut promo dari First Travel," ujar Martono.
Pada persidangan ke tiga ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam agen First Travel. Keenam saksi tersebut adalah Dewi Gustiana, Tri Suhaeni, Martono, Ruspitasari, Surya justina, Setyaningsih handayani.
Dilarang Live
Pada sidang kali ini, Majelis Hakim melarang sidang diliput media elektronik secara live atau siaran langsung.
Mengenai hal ini Hakim Ketua Sobandi menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kuas hukum terdakwa apakah sepakat atau tidak.
"Apakah JPU sepakat kalau sidang kali ini tidak boleh ada siaran langsung atau live oleh media elektronik?," tanya Sobandi dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian tim JPU dan kuasa hukum tampak berdiskusi. Tak lama keduanya menyatakan sepakat bahwa tidak ada siaran langsung media elektronik.
"Kami sepakat dan meminta siaran tunda televisi saja," kata jaksa Heri Jerman.
Karena kesepakatan ini Hakim Ketua Sobandi menanyakan ke para wartawan televisi dan media elektronik yang hadir adakah yang siaran langsung.
Semua wartawan menyatakan tidak ada dan bersedia tidak menyiarkan secara live atau langsung.
"Jadi kami mempersilakan wartawan meliput tapi tidak disiarkan langsung. Karena ini agendanya pemeriksaan saksi yang masuk materi dakwaan dan dapat mempengaruhi saksi lain berikutnya," kata Sobandi.