Hal-hal yang Dilarang Polisi Ketika Berkendara

belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan pada 5-25 Maret 2018.

Dalam operasi ini polisi akan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran standar keamanan dalam berkendara.

Dalam operasi tersebut, disosialisasikan belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, belakangan ada tiga larangan dalam berkendara yang dilontarkan polisi dan menjadi polemik di masyarakat.

Tiga larangan itu adalah merokok, mendengarkan musik atau radio, dan larangan menggunakan aplikasi GPS pada ponsel.

Ketiga larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Merokok dan mendengarkan musik Larangan merokok dan mendengarkan musik pertama kali dilontarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Menurutnya, kedua tindakan ini tidak boleh dilakukan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. "Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Ia menyarankan pengemudi tidak merokok selama berkendara. Pengemudi juga diminta tidak mendengarkan musik dan radio saat kendaraan tengah melaju.

Ia menyarankan pengendara menggunakan fasilitas audio pada mobil tersebut saat kendaraan dalam kondisi berhenti.

Namun, menurutnya hal ini juga tidak boleh dilakukan pada kondisi macet.

"Jadi, misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, (pengemudi) tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.

Hal ini sontak menuai kontroversi. Penjelasan Budiyanto diluruskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ia mengatakan, merokok masih dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu pengendara lain.

"Misalkan merokok, tetapi puntungnya dibuang ke arah pengendara lain itu, kan, yang tidak boleh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved